Berita
FKUB Batam Sosialisasikan PBM di Belakang Padang
16-Oktober-2019, RabuFKUB Batam menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 se-Kecamatan Belakang Padang, yang dihadiri 70 orang, dan terdiri atas Lurah, Sekretaris Lurah, PPKM, dan pengurus rumah ibadah dari Kelurahan Tanjung Sari, Kelurahan Sekanak Raya, Kelurahan Pemping, Kelurahan Pecong, Kelurahan Kasu, Kelurahan Pulau Terung.
FKUB memberikan pemaparan 2 (dua) materi:
1. Kewenangan Kementerian Agama terhadap Pendirian Rumah Ibadah, oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam
2. Peran dan Fungsi FKUB Kota Batam dalam Proses Pendirian Rumah Ibadah, oleh Dr. I Wayan Catra Yasa (Ketua Komisi Penyiaran), dengan didampingi langsung oleh Bp. Perwira Gatra (Ketua Komisi Rumah Ibadah)
×