Kepengurusan

Tugas Kepengurusan FKUB Batam

  1. Ketua
    1. Penanggung jawab dan pemegang policy umum kebijakan organisasi, keluar, kedalam, keatas, dan kebawah.
    2. Ketua bersama sekretaris memimpin rapat-rapat organisasi.
    3. Apabila ketua tidak hadir maka rapat-rapat akan dipimpin oleh salah seorang wakil ketua yang ditunjuk bersama sekretaris
    4. Apabila sekretaris tidak hadir sebagaimana dimaksud dengan angka 1.3 maka rapat-rapat akan dipimpin oleh salah seorang wakil ketua yang ditunjuk bersama wakil sekretaris.
    5. Ketua bersama sekretaris menandatangani surat-surat organisasi.
    6. Surat-surat yang tidak penting (biasa) akan ditandatangani oleh pelaksana harian kantor (sekretaris eksekutif) atas persetujuan ketua.
    7. Ketua bersama sekretaris dan sekretaris eksekutif menandatangani buku rekening bank.
    8. Ketua memberikan persetujuan atas belanja kegiatan yang diusolkan oleh sekretaris eksekutif.
    9. Setiap belanja kegiatan harus didasarkan kepada rencana anggaran (cash flow/budget) yang telah disetujui rapat pengurus yang dihadiri sedikitnya 2/3 anggota pengurus dan disetujui oleh sedikitnya 50% + 1 anggota rapat yang hadir.
    10. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana harian berdasarkan persetujuan anggota rapat pengurus.
    11. Apabila ketua berhalangan, maka salah seorang wakil ketua yang ditunjuk akan mewakili ketua.
    12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ketua berkoordinasi, meminta pendapat, saran, dan pertimbangan dewan penasehat.
  2. Wakil Ketua
    1. Koordinator kegitan komisi I dan II.
    2. Mewakili ketua apabila ketua berhalangan berdasarkan petunjuk ketua.
    3. Wakil ketua memimpin rapat-rapat terbatas bersama komisi I dan II untuk membahas masalah-masalah yang menjadi bidang tugasnya.
    4. Apabila wakil ketua berhalangan sebagaimana dimaksud angka 2.4 maka rapat-rapat akan dipimpin oleh ketua komisi yang ditunjuk.
    5. Wakil ketua akan mengusolkan perubahan personalian komisi kepada ketua atas dasar usol dari komisi yang bersangkutan karena pertimbangan kompetensi dibidang tugasnya.
    6. Dalam melaksanakan tugasnya wakil ketua bertanggung jawab kepada ketua.
  3. Wakil Ketua
    1. Koordinator kegitan komisi III.
    2. Mewakili ketua apabila ketua berhalangan berdasarkan petunjuk ketua.
    3. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua.
    4. Wakil ketua memimpin rapat-rapat terbatas bersama komisi III untuk membahas masalah-masalah yang menjadi bidang tugasnya.
    5. Apabila wakil ketua berhalangan sebagaimana dimaksud angka 2.4 maka rapat-rapat akan dipimpin oleh ketua komisi yang ditunjuk.
    6. Wakil ketua akan mengusolkan perubahan personalian komisi kepada ketua atas dasar usol dari komisi yang bersangkutan karena pertimbangan kompetensi dibidang tugasnya.
    7. Dalam melaksanakan tugasnya wakil ketua bertanggung jawab kepada ketua.
  4. Sekretaris
    1. Koordinator kegiatan kesekretariatan
    2. Mewakili ketua dan/atau wakil ketua yang berhalangan berdasarkan kepada penunjukan dari yang diwakili.
    3. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua dan/atau wakil ketua.
    4. Mendampingi ketua dalam rapat-rapat, pelaksanaan kegiatan, dan kunjungan resmi organisasi.
    5. Menyusun jadwal kegiatan organisasi.
    6. Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat bertangung jawab kepada ketua.
  5. Wakil Sekretaris
    1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan.
    2. Penanggung jawab urusan sekretariat, perbekalan, dokumentasi, dan surat-menyurat.
    3. Mendampingi sekretaris dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan permintaan sekretaris.
    4. Melaksanakan fungsi sebagai notulen rapat.
    5. Dalam melaksanakan tugasnya wakil sekretaris bertanggung jawab kepada sekretaris.
  6. Komisi I Bidang Sosial Kerukunan Umat Beragama
    1. Penanggungjawabkegiatan bidang kerukunan umat beragama.
    2. Melaksanakan dialog antar tokoh/pemuka agama.
    3. Melakukan antisipasi terhadap kerawanan pemeliharaan kerukukan umat beragama.
    4. Menindaklanjuti setiap laporan/temuan yang berkaitan denganpemeliharaan kerukunan umat beragama.
    5. Dalam melaksanakan tugasnya komisi bertanggung jawab kepada ketua.
    6. Aktif memberikan masukan kepada pemerintah atas masalah-masalah sosial. Keagamaam, khususnya dalam hal pengadaan, penyelesaian pendirian rumah ibadat di wilayah yang membutuhkan berdirinya rumah ibadat berdasarkan kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh.
    7. Komisi memberikan rekomendasi tertulis pemberian bantuan pendirian rumah ibadat oleh pemerintah atas permintaan tertulis dari pihak yang berkepentingan.
    8. Memfasilitasi pembentukan wadah bagi wanita dan pemuda litas agama dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
    9. Melaksanakan kegiatan penyantunan terhadap pengelola/pengurus rumah ibadat yang membutuhkan bantuan, yang dananya akan diperoleh dari partisipasi pihak ketiga.
    10. Dalam melaksanakan tugasnya komisi bertanggung jawab kepada ketua.
  7. Komisi II Bidang Penyiaran Agama
    1. Melakukan sosialisasi PB menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006.
    2. Mengawasi pelaksanaan PB menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006, keputusan menteri agama tentang penyiaran agama serta peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyiaran agama.
    3. Merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan penyiaran agama yang disesuaikan dengna kondisi daerah sebagai penjaaran/implementasi atas peraturan penyiaran agama yang berlaku.
    4. Mengawasi kegiatan pelaksanaan penyiaran agama yang dilaksanakan oleh masing-masing agama.
    5. Mengawasi dan membina kegiatan kelompok masyarakat yang diduga ajaran sempala san/atau ajaran yang tidak sesuai dengan agama dan/atau peraturan perundang-undangan.
    6. Melakukan pendataan penyuluh/penyiar agama.
    7. Dalam melaksanakan tugasnya komisi bertanggung jawab kepada ketua.
  8. Komisi III Bidang Rumah Ibadah
    1. Melakukan pendataan rumah ibadah.
    2. Melakukan Survei dan penelitian atas request pendirian rumah ibadat untuk keperluan penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadat oleh FKUB.
    3. Memeriksa dan mempelajari request tertulis pendirian rumah ibadat sebagai prtimbangan dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat.
    4. Bersama-sama dengan komisi kerukunan umat beragama dan komisi penyiaran agama menengahi sengketa pendirian rumah ibadat untuk pertimbangan penyelesaian sengketa rumah ibadat oleh walikota.
    5. Atas persetujuan ketua melaksanakan rapat untk membahas request pendirian rumah ibadat.
    6. Dalam melaksanakan tugasnya komisi bertanggung jawab kepada ketua.