Kepengurusan
Tugas Kepengurusan FKUB Batam
- Ketua
- Penanggung jawab dan pemegang policy umum kebijakan organisasi, keluar, kedalam, keatas, dan kebawah.
- Ketua bersama sekretaris memimpin rapat-rapat organisasi.
- Apabila ketua tidak hadir maka rapat-rapat akan dipimpin oleh salah seorang wakil ketua yang ditunjuk bersama sekretaris
- Apabila sekretaris tidak hadir sebagaimana dimaksud dengan angka 1.3 maka rapat-rapat akan dipimpin oleh salah seorang wakil ketua yang ditunjuk bersama wakil sekretaris.
- Ketua bersama sekretaris menandatangani surat-surat organisasi.
- Surat-surat yang tidak penting (biasa) akan ditandatangani oleh pelaksana harian kantor (sekretaris eksekutif) atas persetujuan ketua.
- Ketua bersama sekretaris dan sekretaris eksekutif menandatangani buku rekening bank.
- Ketua memberikan persetujuan atas belanja kegiatan yang diusolkan oleh sekretaris eksekutif.
- Setiap belanja kegiatan harus didasarkan kepada rencana anggaran (cash flow/budget) yang telah disetujui rapat pengurus yang dihadiri sedikitnya 2/3 anggota pengurus dan disetujui oleh sedikitnya 50% + 1 anggota rapat yang hadir.
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana harian berdasarkan persetujuan anggota rapat pengurus.
- Apabila ketua berhalangan, maka salah seorang wakil ketua yang ditunjuk akan mewakili ketua.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ketua berkoordinasi, meminta pendapat, saran, dan pertimbangan dewan penasehat.
- Wakil Ketua
- Koordinator kegitan komisi I dan II.
- Mewakili ketua apabila ketua berhalangan berdasarkan petunjuk ketua.
- Wakil ketua memimpin rapat-rapat terbatas bersama komisi I dan II untuk membahas masalah-masalah yang menjadi bidang tugasnya.
- Apabila wakil ketua berhalangan sebagaimana dimaksud angka 2.4 maka rapat-rapat akan dipimpin oleh ketua komisi yang ditunjuk.
- Wakil ketua akan mengusolkan perubahan personalian komisi kepada ketua atas dasar usol dari komisi yang bersangkutan karena pertimbangan kompetensi dibidang tugasnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya wakil ketua bertanggung jawab kepada ketua.
- Wakil Ketua
- Koordinator kegitan komisi III.
- Mewakili ketua apabila ketua berhalangan berdasarkan petunjuk ketua.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua.
- Wakil ketua memimpin rapat-rapat terbatas bersama komisi III untuk membahas masalah-masalah yang menjadi bidang tugasnya.
- Apabila wakil ketua berhalangan sebagaimana dimaksud angka 2.4 maka rapat-rapat akan dipimpin oleh ketua komisi yang ditunjuk.
- Wakil ketua akan mengusolkan perubahan personalian komisi kepada ketua atas dasar usol dari komisi yang bersangkutan karena pertimbangan kompetensi dibidang tugasnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya wakil ketua bertanggung jawab kepada ketua.
- Sekretaris
- Koordinator kegiatan kesekretariatan
- Mewakili ketua dan/atau wakil ketua yang berhalangan berdasarkan kepada penunjukan dari yang diwakili.
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua dan/atau wakil ketua.
- Mendampingi ketua dalam rapat-rapat, pelaksanaan kegiatan, dan kunjungan resmi organisasi.
- Menyusun jadwal kegiatan organisasi.
- Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat bertangung jawab kepada ketua.
- Wakil Sekretaris
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan.
- Penanggung jawab urusan sekretariat, perbekalan, dokumentasi, dan surat-menyurat.
- Mendampingi sekretaris dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan permintaan sekretaris.
- Melaksanakan fungsi sebagai notulen rapat.
- Dalam melaksanakan tugasnya wakil sekretaris bertanggung jawab kepada sekretaris.
- Komisi I Bidang Sosial Kerukunan Umat Beragama
- Penanggungjawabkegiatan bidang kerukunan umat beragama.
- Melaksanakan dialog antar tokoh/pemuka agama.
- Melakukan antisipasi terhadap kerawanan pemeliharaan kerukukan umat beragama.
- Menindaklanjuti setiap laporan/temuan yang berkaitan denganpemeliharaan kerukunan umat beragama.
- Dalam melaksanakan tugasnya komisi bertanggung jawab kepada ketua.
- Aktif memberikan masukan kepada pemerintah atas masalah-masalah sosial. Keagamaam, khususnya dalam hal pengadaan, penyelesaian pendirian rumah ibadat di wilayah yang membutuhkan berdirinya rumah ibadat berdasarkan kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh.
- Komisi memberikan rekomendasi tertulis pemberian bantuan pendirian rumah ibadat oleh pemerintah atas permintaan tertulis dari pihak yang berkepentingan.
- Memfasilitasi pembentukan wadah bagi wanita dan pemuda litas agama dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
- Melaksanakan kegiatan penyantunan terhadap pengelola/pengurus rumah ibadat yang membutuhkan bantuan, yang dananya akan diperoleh dari partisipasi pihak ketiga.
- Dalam melaksanakan tugasnya komisi bertanggung jawab kepada ketua.
- Komisi II Bidang Penyiaran Agama
- Melakukan sosialisasi PB menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006.
- Mengawasi pelaksanaan PB menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006, keputusan menteri agama tentang penyiaran agama serta peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyiaran agama.
- Merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan penyiaran agama yang disesuaikan dengna kondisi daerah sebagai penjaaran/implementasi atas peraturan penyiaran agama yang berlaku.
- Mengawasi kegiatan pelaksanaan penyiaran agama yang dilaksanakan oleh masing-masing agama.
- Mengawasi dan membina kegiatan kelompok masyarakat yang diduga ajaran sempala san/atau ajaran yang tidak sesuai dengan agama dan/atau peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pendataan penyuluh/penyiar agama.
- Dalam melaksanakan tugasnya komisi bertanggung jawab kepada ketua.
- Komisi III Bidang Rumah Ibadah
- Melakukan pendataan rumah ibadah.
- Melakukan Survei dan penelitian atas request pendirian rumah ibadat untuk keperluan penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadat oleh FKUB.
- Memeriksa dan mempelajari request tertulis pendirian rumah ibadat sebagai prtimbangan dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat.
- Bersama-sama dengan komisi kerukunan umat beragama dan komisi penyiaran agama menengahi sengketa pendirian rumah ibadat untuk pertimbangan penyelesaian sengketa rumah ibadat oleh walikota.
- Atas persetujuan ketua melaksanakan rapat untk membahas request pendirian rumah ibadat.
- Dalam melaksanakan tugasnya komisi bertanggung jawab kepada ketua.