Prosedur Pengajuan
- Panitia Pembangunan Rumah Ibadat (Yayasan) membuat surat permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat dan disampaikan kepada FKUB Kota Batam dengan melampirkan:
- Persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sebagai berikut:
- Struktur pengurus panitia pembangunan rumah ibadat
- Akta pendirian yayasan dan akta perubahan yayasan yang terakhir
- Penetapan Lokasi (PL) atas lahan
- Akta hibah (bila dihibahkan kepada yayasan)
- Gambar rencana bangunan
- Apabila asset pengembang meliputi jalan umum/lingkungan dan fasos fasum yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Batam maka perlu ijin maupun memberitahu ke Pemerintah Kota Batam akan pemanfaatan lahan tersebut.
- Persyaratan khusus sebagai berikut:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pendukung dari masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sebagai berikut:
- Pengurus FKUB setelah menerima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat akan menindaklanjuti untuk:
- Meneliti berkas permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat dalam hal ini oleh komisi rumah ibadat.
- Membentuk tim Survei yang akan melakukan pengecekan lapangan.
- Tim Survei melakukan pengecekan lapangan (Kegiatan Survei)
- Tim Survei melaporkan hasil pengecekan lapangan
- Melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas persetujuan pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat.
- Kegiatan Survei yang dilakukan sebagaimana dimaksud nomor 2 huruf c di atas adalah:
- Melakukan observasi dan wawancara dengan panitia pendirian rumah ibadat dan/atau pengurus yayasan.
- Melakukan observasi dan wawancara dengan pengguna rumah ibadat (jemaat).
- Melakukan observasi dan wawancara dengan masyarakat pendukung pendirian rumah ibadat dan pejabat setempat (Ketua RT dan RW).