Tugas & Fungsi

Tugas FKUB Kota Batam
Pusat Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

 

Fungsi FKUB Kota Batam
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur;
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
  5. Memberikan rekomendasi tertulis atas request pendirian rumah ibadat.